TRIBUNMADURA.COM, MADURA - Pemkab Pamekasan meminta seluruh PKL yang selama ini berjualan di sekitar area monument Arek Lancor, Pamekasan, tidak menggelar dagangannya di malam Tahun Baru, Senin (31/12/2018) malam.
Pemberitahuan tidak boleh berjualan di malam Tahun Baru itu disampaikan lewat surat edaran (SE) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, yang tertuang dalam Nomor : 660/885/432.310/2018, yang ditandatangani Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Satpol PP, Kabag Perekonomian dan SDA, Ketua Asosiasi PKL Pamekasan dan PKL.
• Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Jembatan Papar-Kelutan Kediri
Dalam suratnya, Amin Jabir menyatakan menindaklanjuti SE Bupati Pamekasan Nomor : 003.2/6204/432.305/2018, tanggal 17 Desember 2018, tentang imbauan Hari Natal dan pergantian malam Tahun Baru 2019.
Kepada semua PKL di sekitar dan arel Arek Lancor, seperti di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Masegit, untuk tidak melakukan aktivitas penjualan di areal monumen Arek Lancor pada malam pergantian Tahun Baru.
• Festival Tahu di Lapangan Simpang Lima Gumul, 25.000 Tahu Takwa Dibagikan ke Masyarakat Kediri
Bila hal ini tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan pengamanan dan pengangkutan alat peraga pedagang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, di Desa Angsanah, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Kewajiban pengambilan kembali rombong dan alat peraga dagang lainnya di TPA Angsanah, menjadi tanggungjawab PKL.
Menanggapi SE tersebut, Firman, seorang PKL, menyayangkan jika pada pergantian malam Tahun Baru PKL dilarang berjualan di area monumen Arek Lancor.
• Sedang Arisan, Ibu-ibu PKK di Sukun Kota Malang Gempar usai Temukan Mayat Laki-laki dalam Rumah
Namun, mau tidak mau, ia menerima dengan lapang dada untuk tidak berjulanan di sekitar Arek Lancor di malam Tahun Baru.
“Saya kemarin menerima surat pemberitahuan itu. Biarlah saya akan pindah ke tempat lain saja, kan hanya di malam Tahun Baru," kata Firman kepada TribunJatim.com, Minggu (30/12/2018),
"Apalagi di kawasan ini tertutup dan dinyatakan steril untuk segala arus kendaraan bermotor,” sambung dia.
• Kota Malang Diprediksi Diguyur Hujan saat Malam Tahun Baru, BMKG Beri Imbauan Berikut