Berita Surabaya

Langkah Melaporkan Kehilangan Orang ke Polisi, Tak Perlu Tunggu 24 Jam Sejak Dinyatakan Hilang

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi poster pencarian orang

Aturan menunggu 1x24 jam digunakan polisi untuk memberikan nasehat kepada orang tua atau keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya.

Nasihat itu diberikan untuk memastikan keluarga mencari dahulu sekitar lingkungannya, seperti teman terlapor maupun saudara lainnya.

Jika memang sudah buntu, polisi akan menindaklanjuti dengan memberikan surat laporan kehilangan.

Kemudian, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai ranah pidana kepolisian di Unit Reserse Kriminal.

Stok Beras di Kota Malang untuk 6 Bulan ke Depan Dipastikan Aman

4. Polisi Datangi TKP dan Saksi

Setelah pelapor melengkapi berkas kehilangan, polisi akan menindaklanjuti dengan mendatangi TKP.

Kemudian, polisi akan mendatangi tempat terakhir terlapor yang diketahui keluarga maupun saksi.

Lalu, polisi akan mengklarifikasi saksi maupun bukti-bukti kuat pendukung pencarian keluarga yang hilang.

Polda Jatim Pastikan Isu DPT 10 Juta pada Pilpres 2019 Asal Tiongkok Hoax

Berita Terkini