Berita Surabaya

Langkah Melaporkan Kehilangan Orang ke Polisi, Tak Perlu Tunggu 24 Jam Sejak Dinyatakan Hilang

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi poster pencarian orang

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kehilangan memang menjadi hal yang paling tidak membuat nyaman.

Apalagi jika yang hilang merupakan keluarga atau orang yang dekat dengan kita.

Namun, pencarian orang hilang bisa dilakukan dengan melaporkan ke polisi terdekat.

Bagi anda yang merasa bingung untuk melaporkan kehilangan orang, bisa menyimak langkah-langkah berikut.

Pemkot Malang Rencanakan Pembangunan Resi Gudang Pakan Ayam untuk Tekan Kenaikan Harga Daging Ayam

Proses pelaporan kehilangan orang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Berikut merupakan langkah-langkah untuk melaporkan kehilangan orang di kepolisian:

1. Klarifikasi

Bagi pemohon yang akan melaporkan keluarganya yang hilang, bisa langsung ke kantor kepolisian setempat sesuai tempat kejadian perkara.

Wali Kota Malang Sebut 3 Hal Agar Warga Dapat Kepastian Stok Beras dan Keterjangkauan Harga

Nantinya, pemohon diminta untuk mengklarifikasi hubungannya dengan orang atau keluarga yang hilang.

Semisal, orang tua yang kehilangan anaknya dengan menunjukan kartu keluarga dan akte kelahiran asli.

2. Tak Perlu Menunggu 24 Jam

Kepolisian akan memberikan pelayanan pengaduan masyarakat terkait sebuah kasus, termasuk kasus kehilangan.

Pemohon laporan orang kehilangan tidak harus menunggu batas waktu 1x24 jam dan tanpa batasan umur orang hilang.

Polres Bangkalan Akhiri Perburuan Tersangka Pemerkosaan Pelukis Henna, Pelaku Masih Berusia 20 Tahun

3. Advice Pencarian di Sekitar Lingkungan Pelapor

Halaman
12

Berita Terkini