Rumah Politik Jatim

Sumbangan Dana Kampanye Parpol di Jatim, Golkar Tertinggi, Gerindra PPP dan 3 Partai Lain Nol Rupiah

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – 16 partai politik peserta pemilu di Jatim telah menyelesaikan laporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2019, Rabu (2/1/2019).

Hasilnya, Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada daftar peserta penerimaan sumbangan).

Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil, tak menerima sumbangan sama sekali alias nol rupiah. Yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Partai Hanura.

Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, mengatakan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.

”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” ujarnya, ketika ditemui di Surabaya, Kamis (3/1/2018).

Sumbangan Dana Kampanye Prabowo-Sandi di Jatim, Hampir Dua Kali Lipatnya Milik Jokowi-Makruf Amin

Amien Rais Dituntut Mundur Pendiri Partai, PAN Jatim Pasang Badan: PAN ya Masih Apa Kata Pak Amien

Tak Terpengaruh Opini Menjelekkan, 75 Persen Pemilih Golkar Telah Memilih Jokowi

Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” katanya.

Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, 17 April nanti.

Dylan Sahara Jadi Korban Tewas Tsunami Banten, Partai Gerindra: Kami Kehilangan Kader Terbaik

PBB Pamekasan Beri Sinyal Jelas Dukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019

”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” jelas Insan Qoriawan.

Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.

”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” tegasnya.

”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” imbuh Insan Qoriawan.

Di Tulungagung, Sumbangan Dana Kampanye Golkar Paling Besar, 2 Parpol Ogah Lapor, Inilah Rinciannya

Pagi Ini Jokowi Bagikan 50 Ribu Sertifikat Tanah di Ponorogo dan Tinjau Waduk Bendo

Berikut daftar lengkap sumbangan parpol di Jatim, periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:    

1.       Partai Golongan Karya (Golkar): Rp 2.193.995.446

Halaman
12

Berita Terkini