TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Pasuruan, Fafan Nurdi A mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendapatkan surat laporan kepolisian.
Surat laporan kepolisian itu terkait kecelakaan maut yang melibatkan KA Jaya Baya vs minibus L 300 di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/1/2019).
Fafan Nurdi A menjelaskan, pihaknya akan memberikan santunan kepada enam korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Enam korban di antaranya lima orang dinyatakan meninggal dunia dan satu dinyatakan mengalami luka ringan .
• Geger Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Mondo Kediri, Bagian Kepala Korban Tertimpa Sepeda Motor
Lima korban yang meninggal dunia adalah Mambahul Fadil (42), Budi Yuniarso (51), Sri Praptuaningsih (52), Riki Sukiandra (47) warga Kabupaten Jember, dan Mariam (45) warga Kota Batam.
Sedangkan korban selamat dan mengalami luka ringan adalah Saranya (20) warga Pesona Surya Milenia, Kabupaten Jember .
"Untuk korban MD, ada uang santuan Rp 4 juta jika tidak memiliki ahli waris," kata Fafan Nurdi A.
• Peserta UNBK SMA Bisa Kerjakan Soal Ujian Melalui Ponsel, Dindik Jatim Segera Lakukan Sosialisasi
"Sedangkan jika memiliki ahli waris, santunannya ada sebesar Rp 50 juta. Kalau korban luka ada santunan biaya perawatan akan kami tanggung," katanya.
Ia menjelaskan, untuk korban MD asal Jember, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja Jember untuk memberikan santunan dan mengecek kondisi keluarga korban.
Jika tidak ada halangan, pihaknya akan memberikan santunan hari ini.
"Kami tunggu hasilnya saja. Mudah-mudahan bisa segera keluar dan bantuan atau santunan kami bisa memberikan manfaat bagi keluarga korban," tutupnya.
• TPS di Kabupaten Sampang Meningkat Lebih dari 3 Kali Lipat Dibanding Pemilu Sebelumnya