Berita Malang

Warunk Upnormal di Jalan Borobudur Kota Malang Didatangi Satpol PP, Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

Penulis: Benni Indo
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik Warunk Upnormal, Herry Purnomo (kaus putih), menunjukkan berkas perizinan ke Petugas Satpol PP Kota Malang ketika memeriksa perizinan Warunk Upnormal di Jalan Terusan Borobudur, Kota Malang, Senin (14/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang memeriksa berkas perizinan Warunk Upnormal di Jalan Terusan Borobudur, Kota Malang, Senin (14/1/2019).

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Satpol PP mendapatkan informasi dari aduan masyarakat terkait adanya dugaan tanpa izin dari Warunk Upnormal.

Pada awal bulan Januari 2019, Satpol PP Kota Malang sudah mendatangi Warunk Upnormal untuk dimintai keterangan perihal izinya.

Namun, hingga petugas Satpol PP Kota Malang kembali datang, pemilik Warunk Upnormal belum bisa menunjukkan surat izin reklame dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Raih 9 Kali Penghargaan Adipura Kencana, Wali Kota Surabaya: Kebersihan itu Bukan untuk Penghargaan

Pemilik Warunk Upnormal, Herry Puronomo, mengelak jika Warunk Upnormal tidak berizin.

Ia justru menegaskan Warunk Upnormal selama ini telah mengantongi izin-izin yang disyaratkan.

“Berkas sudah lengkap di sana (Pemkot Malang, Red). TDUP tinggal ambil berkas saja karena berkas sudah masuk. Mereka yang belum mengeluarkan. Sementara reklame sudah kami bayar,” ujar Herry, Senin (14/1/2019).

Herry menegaskan, dirinya selalu serius mengurus perizinan dan mengaku tidak berani mendirikan usaha.

Sutiaji Janji Evaluasi Pengelolaan Lingkungan Kota Malang usai Gagal Juarai Piala Adipura 2019

“Warunk Upnormal ini kan franchise. Kalau tidak berizin kami tidak mungkin buka karena ini franchise. Kalau belum ada izin, tentu belum buka. Memang hanya TDUP yang belum keluar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Bambang Irawan menjelaskan, berdasarkan pengaduan dari masyarakat beberapa pekan lalu, pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Warunk Upnormal.

Hal itu dilakukan agar Warunk Upnormal segera melengkapi legalitas perizinannya.

Puluhan Siswa yang Membolos Diamankan Satpol PP Kota Kediri, Beralasan Terlambat Datang ke Sekolah

Bambang menjelaskan, jika dalam waktu 15 hari tidak segera menyelesaikan surat-suratnya, maka Warunk Upnormal akan mendapat teguran.

Teguran itu akan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada perubahan, maka pihak Warunk Upnormal akan dipanggil hingga dikenai tipiring.

"Jika sampai teguran ke-3 dengan batas waktu tiga hari masih belum melengkapinya maka langsung diambil tindakan berupa sidang tipiring (tindak pidana ringan)," tegas Bambang, Senin (14/1/2019).

Dinkes Tuban Catat Tren Demam Berdarah Naik dari 2017 ke 2018, Rata-rata Menyerang Anak Kecil

Kemungkinan penyegelan pun bisa dilakukan jika Warunk Upnormal tidak segera memenuhi perlengkapan izin.

Sementara terkait izin jam buka dan parkir, Bambang mengatakan, itu bukan wilayah Satpol PP Kota Malang.

“Kedua hal itu bisa ditanyakan ke DLH dan Dishub. Kami hanya penegakkan Perda,” terangnya. (Benni Indo)

Tips Membersihkan Gorden dan Pitras dengan Mudah, Lokasi Rumah Juga Mempengaruhi Cara

Berita Terkini