Berita Tuban

Pemkab Tuban Target Retribusi Parkir Berlangganan Capai Lebih dari Rp 8 Miliar pada Tahun 2019

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lokasi parkir berlangganan di depan kantor pengadilan agama Kabupaten Tuban, Selasa (15/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Penyerapan retribusi parkir berlangganan di Kabupaten Tuban dinilai efektif dalam menyumbang pendapatan daerah.

Selama tahun 2018, pendapat Kabupaten Tuban dari sektor parkir melebihi target.

Target di awal Rp 7.824.080.000, namun di akhir tahun pendapatan mencapai Rp 8.390.254.000. 

Bahkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban selaku leading sektor parkir berlangganan, menarget pendapatan di tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya.

Pavel Smolyachenko Berencana Buat Tato Bergambar Singa di Lengan Kiri usai Resmi Gabung Arema FC

"Target pendapatan tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/1/2019).

Dia menjelaskan, untuk target 2019 dari retribusi parkir berlangganan nilainya mencapai Rp 8.261.840.000.

Menurut dia, ada kenaikan sekitar Rp 400 juta dibandingkan dengan target tahun 2018.

Untuk mencapai itu, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dioptimalkan, baik roda dua mau roda empat lebih.

Gabung Arema FC, Robert Lima Guimaraes Mengaku Tak Sabar Bunuh Lini Belakang Lawan

"Ya harus dimaksimalkan untuk bisa mencapai target 2019," bebernya.

Saat ditanya potensi kebocoran, Gunadi menegaskan, itu tidak mungkin terjadi.

Menurut dia, hal itu dikarenakan, dalam pembayaran retribusi parkir dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Sehingga uang retribusi secara otomatis masuk ke kas daerah, melalui pembayaran pajak lewat Samsat bersama.

Oknum PNS di Malang Mengaku Gunakan Sabu untuk Penambah Semangat Kerja, Setahun Aktif Jadi Pemakai

"Kebocoran tidak mungkin terjadi, karena retribusi parkir dibayar bersamaan dengan pajak kendaraan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, untuk retribusi sepeda motor per tahun Rp 20 ribu, mobil penumpang atau barang per tahun Rp 40 ribu, dan kendaraan bus atau truk Rp 60 ribu.

Pemilik kendaraan plat S Tuban dibebaskan bayar parkir selama setahun di lahan yang dalam pengelolaan dan pengawasan Dishub.(nok)

Pemkab Banyuwangi Gelar Panggung Kreasi Banyuwangi Culture Everyday untuk Tarik Minat Wisatawan

Berita Terkini