Berita Mojokerto

Sabu-sabu dan Narkoba Menyebar di Seluruh Kecamatan, Polres Mojokerto Panen Tangkapan Dalam 2 Pekan

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

12 orang tersangka kasus sabu dibeber Polres Mojokerto, Kamis (17/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dalam dua pekan, Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus narkoba. Sebanyak 12 orang tersangka diringkus.

"Dari tangan 12 tersangka itu kami mengamankan sebanyak 90,39 gram sabu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kamis (17/1/2019).

Setyo Koes Heriyatno menyebutkan, dari hasil pengungkapan selama 2 pekan, pihaknya berhasil menangkap 2 orang bandar. Mereka kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 83,26 gram.

Ke dua orang itu bermana Syaiful Bahri (33) warga Dusun Lauk Tambek, Desa Prancak, Kecamatan Sepuluh dan Abd Rosid (37) warga Dusun Berpocok, Desa Tobubang, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Mereka diringkus di Trawas, Kabupaten Mojokerto, Minggu (13/1). Saat itu mereka hendak melakukan transaksi.

"Dari 12 tersangka, 2 tersangka dapat kami nyatakan sebagai bandar. Karena dia memiliki sabu seberat 83,26 gram. Kalau tersangka lain hanya satu klip, dua klip, dan pahe (paket hemat)," ujarnya.

Menurut AKBP Setyo Koes Heriyatno, Kabupaten Mojokerto dianggap para pengedar menjadi tempat yang aman bertransaksi narkotika.

Sebab seluruh tersangka diamankan hampir di seluruh kecamatan di kabupaten Mojokerto yakni Trawas, Kutorejo, Trowulan, pungging, hingga Mojoanyar.

"Kami akan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mojokerto. Ini sinyal merah di Kabupaten Mojokerto," pungkasnya. (Danendra Kusuma)

Berita Terkini