Berita Malang

Ada Siswa SD Tertusuk Gunting, 3 Wartawan Abal-abal ini Peras Kepala Sekolah Jutaan, Begini Modusnya

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka pemerasan yang mengaku sebagai oknum wartawan, digelandang menuju ruang tahanan Polres Malang, Jumat (8/2/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Berkedok dan mengaku sebagai oknum wartawan dari media Radar Nasional, Seputar Malang dan Pemantau Keuangan Negara, Moh Suyuti (48), Yanto (31) dan Ahmad Dahri (40) menciderai profesi mulia ini, karena aksi kriminal yang dilakukan.

Ini setelah ketiganya tertangkap melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN Asrikaton 3 Kabupaten Malang, Sabtu lalu (2/2/2019).

Dari tiga tersangka tersebut, Suyuti warga Desa Sumberkradenan, Yanto warga Desa Asrikaton Kecamatan Pakis, dan Dahri warga Tambak Asri, Morokembangan, Kota Surabaya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, modus ketiga tersangka adalah menebar ketakutan kepada kepala sekolah terkait isu yang sedang mencuat di sekolah tersebut.

Hal itu terutama bermula dari insiden siswa tertusuk gunting, yang didengar ketiga oknum wartawan ini.

Mereka lalu mendatangi sekolah SDN Asrikaton 3 dan mengancam berita tersebut akan di blow up ke media.

"Nah, agar tidak disebar ke media, mereka meminta uang Rp 7,5 juta kepada kepala sekolah," ujarnya,  Jumat (8/2/2019).

Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumenep ini Dibunuh Saat Lagi di Rumah sama Istri dan Cucunya

Pinjam Mobil Saat Lagi Asyik Ngopi di Warkop, Pemuda di Lamongan Dilaporkan Teman Sendiri ke Polisi

Servis Motor di Bengkel Pakai Kunci Rahasia, Dua Orang di Jember ini Akhirnya Kena Batunya

Karena ketakutan, sang kepala sekolah akhirnya mau memberikan uang, tapi hanya Rp 2 juta.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Saber Pungli Polres Malang kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat akan ditangkap, oknum wartawan menolak dan berkilah serta mengaku mengajukan proposal sebagai PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) dan LSM Pemantau Keuangan Negara.

"Tapi petugas tak percaya begitu saja dan tim Saber Pungli Polres Malang lantas menangka para tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya, uang tunai Rp 2 juta, 2 surat tugas Pemantau Keuangan Negara, dan 4 buah ID Card. Kini, ketiga tersangka itu mendekam di ruang tahanan Polres Malang.

Menurut Yade Setiawan Ujung, masyarakat harus mewaspadai terhadap adanya pemerasan seperti ini.

Besaran Biaya Ibadah Haji Tahun ini Belum Jelas, Ini yang Dilakukan Kemenag Kabupaten/Kota di Jatim

Berbulan-bulan 14 Lampu PJU di Jalan Raya Ponjuk Pamekasan Dibiarkan Mati, Bahaya Ancam Pengendara

Biar Kuat Saat Bekerja di Sawah, 21 Orang Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba di Sampang

Dia menyarankan, jika masyarakat menemui modus-modus pemerasan seperti yang dilakukan oknum wartawan, harap segera melapor ke kepolisian.

"Kita sampaikan ke masyarakat agar tak kunjung percaya terhadap modus seperti ini. Oknum wartawan inilah yang sebenarnya menciderai profesi wartawan. Kita sudah sering sampaikan kalau ada temuan segera lapor ke kami (kepolisian)," tegasnya. (Erwin Wicaksono)

Berita Terkini