Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, selain menyita motor Vixion milik korban, polisi juga menyita sebuah kunci T.
• Hadiri Tasyakuran Khofifah-Emil, La Nyalla Mattalitti Siap Bantu Jalankan Program Cetar di Jatim
• DBL All Star 2018 Akan Berangkat ke USA, Latihan di Akademi Kobe Bryant Hingga Bawa Misi Khusus
"Buronan RML adalah residivis. Sedangkan pelaku Junaidi mengaku baru beraksi sekali. Namun keterangannya terus berubah," ungkapnya.
Atas tindakannya, Junaidi terjerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. (Ahmad Faisol)