Berita Sumenep

Sudah Enam Kali Batal, Akhirnya Sidang Paripurna DPRD Sumenep Digelar Meskipun Molor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Banyak kursi kosong, dalan kegiatan sidang ke-enam paripurna DPRD Sumenep. Jumat, (15/2/2019).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Meskipun banyak anggota DPRD Sumenep yang tidak hadir, Sidang paripurna tetap digelar dan berlangsung tidak tepat waktu.

Diketahui sebelumnya, sidang DPRD Sumenep sudah enam kali batal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 19.00 WIB, namun baru bisa dimulai pada 21.20 WIB.

Hal tersebut karena tidak disiplinnya anggota sidang, untuk memenuhi kuorum.

Usai Berikan Bantuan Desa Lalu Minta Dibelikan Rokok, Kepala Dusun di Pamekasan Malah Pukul Warganya

Dinas Pendidikan Sumenep Akan Segera Bangun Kembali SDN 16 Sendir, yang Rusak Diterjang Angin Ribut

Bermaksud Cari Air Bersih, Pemilik Kaget Sumurnya Mengeluarkan Gas dan Berapi

"Sidang Paripurna DPRD Sumenep pada Jumat (15/2/2019) dimulai pada 21.43 WIB," ujar Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep, Mulki saat membacakan teks di ruang sidang, Jumat (15/2/2019).

Diketahui, ada empat agenda yang akan dibahas dalam sidang tersebut, Diantaranya laporan Pansus tata tertib DPRD Sumenep 2018, pengambilan keputusan perubahan tata tertib, penetapan program pembentukan Perda 2019, dan laporan hasil reses (serap aspirasi) DPRD melalui fraksi-fraksi.

Sedangkan untuk jumlah anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna itu sendiri sebanyak 26 orang dari 50 anggota DPRD.

Sedangkan 24 orang lainnya tidak hadir.\

"Yang izin sebanyak 13 orang, kalau yang tanpa keterangan 11 orang," jelas Mulki.

Berita Terkini