Berita Blitar

Pakai Celana Dalam dan Kain Mori, Muklis Berhasil Satroni 15 Rumah dan Apotek di Kota Blitar

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muklis dan Hendrik, dua pelaku pembobolan rumah dengan hanya mengenakan celana dalam, saat digiring polisi di halaman Polres Blitar Kota, Selasa (19/2/2019).

“Mereka ini spesialis rumah kosong,” tegas Asfuri.

Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP. 

 

Sehari Jelang Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Jatim, Arumi Bachsin Keguguran

Kunjungi Rutan Medaeng, Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Abuse of Power dan Tercatat Dalam Sejarah

13 Tahun Tak Digaji dan Hilang di Jordania, TKW Asal Malang Diah Anggraeni Akhirnya Bertemu Keluarga

Tak Tahan Dibully Netizen, Mahasiswi PTN di Malang Spesialis Pembobol Ponpes Kembalikan Rp 146 Juta

 

Berita Terkini