“Mereka ini spesialis rumah kosong,” tegas Asfuri.
Akibat perbuatannya, BF dan ABS dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara KH diancam pasal 480 KUHP.
• Sehari Jelang Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK Jatim, Arumi Bachsin Keguguran
• Kunjungi Rutan Medaeng, Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Abuse of Power dan Tercatat Dalam Sejarah
• 13 Tahun Tak Digaji dan Hilang di Jordania, TKW Asal Malang Diah Anggraeni Akhirnya Bertemu Keluarga
• Tak Tahan Dibully Netizen, Mahasiswi PTN di Malang Spesialis Pembobol Ponpes Kembalikan Rp 146 Juta