Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang berhasil menciduk seorang pelaku jambret, MR, asal Dusun Lembung Barat, Desa Pasean, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
MR diduga telah menjambret ponsel seorang remaja bernama AJD (17) yang meletakkan ponselnya di dashboard motor.
Saat itu, korban sedang mengendarai motor Honda Beat warna putih seusai mengerjakan tugas, Rabu (20/2/2019).
• Setelah Resmi Dinaturalisasi, Otavio Dutra Boyong Istri dan Anak Jadi WNI untuk Tinggal di Surabaya
Sesaat berada di tikungan Perumahan Barisan Indah, korban dipepet motor yang dikendarai pelaku dan temannya.
Pelaku dengan cepat mengambil ponsel korban, kemudian bergegas pergi.
Namun, korban sontak berteriak sehingga warga sekitar berusaha mengejar pelaku.
"Kami berhasil meringkus pelaku dari informasi warga, sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri," ujar Kasubbag Humas Polres Sampang, Ipda Eko Puji Waluyo, Jumat (22/2/2019).
• Kisah Bernadine Hendrika, Veteran 80 Tahun di Gresik yang Terus Berjuang untuk Mendapatkan Tanahnya
Ipda Eko Puji Waluyo menjelaskan, pelaku MR ditangkap polisi di Jalan Kamoning, tepatnya di dekat Pondok Pesantren Attaroqi, Kabupaten Sampang.
"Kami berhasil menangkap pelaku malam itu juga, saat pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke daerah utara," jelasnya.
Saat ini, anggota Polres Sampang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada pelaku untuk menangkap pelaku lain
• Warga Kota Batu Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan dengan Sampah, Begini Alur Pembayarannya