Berita Malang

KPU Kota Malang Temukan 15 Lembar Surat Suara Pemilu 2019 yang Rusak pada Proses Pelipatan Hari Ke-3

Penulis: Aminatus Sofya
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pelipatan surat suara di Gedung KPU Kota Malang, Senin (25/2/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - KPU Kota Malang mulai melakukan proses pelipatan dam penyortiran surat suara Pemilu 2019, Sabtu (23/2/2019).

Hingga saat ini, KPU Kota Malang menemukan sebanyak 15 surat suara Pemilu 2019 yang rusak.

"Dua hari ini, kita temukan 15 surat suara yang rusak," kata Kepala Gudang KPU Kota Malang, Suyadi, Senin (25/2/2019).

Suyadi menjelaskan, surat suara yang dinyatakan rusak lantaran ada kesalahan cetak.

Atasi Banjir Surabaya Barat, Pemkot Surabaya Bangun Bozem di Tengah Bundaran PTC

Total surat suara yang dilipat pada saat ini, berjumlah 636.000, yang terdiri dari surat suara DPR RI dan DPRD Provinsi Jatim.

"Rusak itu karena tidak jelas, atau cetakannya tidak jelas," ucap dia.

Suyadi mengatakan, ada 50 pekerja yang terlibat dalam pelipatan suara.

KPU Kota Malang memberikan estimasi waktu pelipatan hingga 10 hari.

Perangkat Desa di Jember Ditemukan Tewas Terlentang & Berbalut Handuk, Polisi Sebut Ini Penyebabnya

Waktu pelipatan surat suara, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Total ada 50 pekerja. 30 dari Surabaya dan 20 dari Malang," katanya.

Untuk pengamanan terjadinya kecurangan saat proses pelipatan, dua personel polisi dan dua pekerja dari KPU berjaga di gudang.

"Polisi berjaga 24 jam. Saat pulang, para pekerja ini juga diperiksa untuk mengantisipasi adanya kecurangan," ucap dia.

Guru IM Mangkir Panggilan Penyidik Polres Malang Kota, Polisi Siap Kirim Surat Panggilan Kedua

Berita Terkini