TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Jamhuri (50) warga Dusun Ngujung, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan, Rabu (27/2/2019) pagi.
Dia diamankan di sebuah warung kopi. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan lima poket sabu - sabu dari tangan tersangka.
Kepada penyidik, Jamhuri, mengaku menggunakan sabu untuk mengobati sakit gigi, alias konsumsi sabu untuk sakit gigi.
"Untuk sakit gigi, sudah lima bulan terakhir ini saya rutin konsumsi sabu," katanya.
Ia mengaku, nyatanya memang benar. Setelah rutin konsumsi sabu, giginya berangsur pulih. Ia sudah jarang mengalami sakit gigi.
"Makanya saya rutin mengkonsumsi sabu. Dulu, sudah saya obati, tapi tidak pernah berhasil dan tidak sembuh sama sekali sampai sekarang. Ya sudah akhirnya setelah mengenal sabu, gigi saya langsung sembuh," urainya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka mengenal sabu dari temannya.
Ia dulu hanya coba-coba sebagai obat sakit gigi. Lama-lama , tersangka ini kecanduan sabu.
Nah, setelah kecanduan, tersangka tidak bisa lepas dari sabu. Sakit atau tidak giginya, tersangka tetap pakai sabu.
"Karena tersangka ketagihan, ia tak mampu untuk membeli sabu. Akhirnya ia juga nyambi berjualan. Kami akan mengembangkan kasus ini," tegasnya.