Pembatasan penayangan lagu itu, kata Dedeh, sudah sesuai dengan perilaku standar pedoman siaran Pasal 20 ayat 1 bahwa program siaran berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks dan/atau mengesankan aktivitas seks.
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bruno Mars Protes Dua Lagunya Dibatasi Jam Tayangnya di Jawa Barat
• Punya Nama Unik, Pria Asal Slawu Jember Ini Bernama Tuhan, Pemberian dari Orang Tua Sejak Lahir