TRIBUNMADURA.COM - Sebagai warga Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak.
Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan untuk membangun seluruh daerah atau wilayah yang ada di Indonesia.
Untuk itu, partisipasi warga negara untuk patuh membayar pajak sangat diperlukan.
Setiap tahunnya, warga Indonesia diwajibkan untuk melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT).
• Pengedar Narkoba Kelas Kakap Ditembak Mati Polisi, Diduga Akan Kirim Sabu ke Madura dari Jakarta
Kantor Pajak akan memberikan tenggat waktu yang ditentukan untuk melapor SPT.
Dilansir Kompas.com, adapun batas waktu lapor SPT pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.
Sementara batas waktu lapor SPT pajak 2018 wajib pajak badan yakni pada 30 April 2019.
Denda bagi wajib pajak yang telat lapor SPT sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
• Jembatan Suramadu Ditutup Selama 7 Jam, Pengalihan Kendaraan Diarahkan ke Pelabuhan Kamal
Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT.
"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Sebelum sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT pajaknya.
• Mengenal Malam Lailatul Qadar dan Tandanya, Momen yang Disebut Syahrini Berperan dalam Pernikahannya
Adapun cara membayar denda, tak perlu repot ke kantor pajak.
Sebab, pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer ke kas negara.
Transfer uang bisa diakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.
Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.
• Alokasi APBD Sumenep untuk Wisata hanya 20 Persen, Jalan Menuju Pantai Slopeng Tak Maksimal