Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon Pilpres 2019 No urut 01 terpasang di sela-sela pohon dan tiang listrik, Senin (11/3/2019).
Tampak APK milik salah satu paslon Calon Presiden 2019 terpampang di pinggiran Jalan KH. Wahid Hasyim Sampang, tepatnya di area depan Rutan Kelas IIB Sampang dan depan Pos Penjagaan Polisi lalu lintas.
Dalam dua area tersebut APK terikat di antara pohon dan tiang listrik.
• Pemasangan APK Langgar Aturan, Bawaslu Akan Peringati Timses Jokowi-Maruf
• Pemilu 2019, KPU Kota Blitar Rekrut 3.339 Petugas KPPS di TPS, Berikut Syarat-Syarat Mendaftarnya
• Pemprov Jatim Genjot Produksi Kopi Arabika di Kalangan Petani, Penuhi Pasar Eskpor Internasional
Adapun sejumlah APK juga terikat di pagar besi Pasar Srimangunan Sampang.
Saat di temui salah satu tukang becak saat mangkal di depan Rutan Kelas IIB, Usman mengatakan diketahui adanya APK yang terpampang baru hari ini.
"Saya kemarin seharian disini dan APK tersebut belum ada, berarti APK terpasang mulai semalam," ujarnya.
• Jembatan Suramadu Ditutup Sementara, Pelabuhan Kamal Siapkan Dua Dermaga untuk Layani Penumpang
• Berikut Cara Bayar Denda SPT Pajak yang Telat Lapor, Pastikan Sudah Punya Akun DJP Online
• Mayat Laki-Laki Ditemukan di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan, Luka Jerat dan Memar Jadi Petunjuk
Saat di konfirmasi kepada Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, mengatakan pihaknya sudah mengetahui pemasangan APK yang menyalahi aturan tersebut.
Sehingga Panwalu Sampang langsung mengintruksikan kepada Panwascam untuk melakukan penetralisiran terlebih dahulu.
"Kita sudah memberikan intruksi kepada teman-teman Panwascam dan nantinya akan memberikan surat peringatan kepada tim kemenangan no. 1 agar menurunkan APK tersebut," katanya.
Kemudian jika dalam waktu 1 x 24 jam APK tersebut tidak di turunkan oleh pihak pemilik APK, Panwaslu Sampang akan terjun langsung untuk menertiblan bersama Satpol PP.