Berita Gresik

Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis: Soegiyono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, Jumat (31/8/2018).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK –  Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, divonis hukuman penjara selama 6 tahun.

Hukuman itu diberikan karena dr Nurul Dholam terbukti melakukan korupsi dana kapitasi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Gresik.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrei Dwi Subianto mengatakan, dr Nurul Dholam dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Bawaslu Kabupaten Malang Minta Masyarakat Tak Ragu Melapor Bila Temukan Pelanggaran Pemilu 2019

Selain itu, dr Nurul Dholam juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebanyak Rp 1,956 miliar subsider 10 bulan penjara.

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sependapat dengan tuntutan jaksa," kata Andrei Dwi Subianto menirukan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Wiwin Arodawanti, Selasa (12/3/2019).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," sambung dia.

Dapat Pelatihan Kewirausahaan, Napi Lapas Klas IIB Tuban Diharapkan Bisa Praktik Langsung usai Bebas

Atas putusan tersebut, tim jaksa Kejaksaan Negeri Gresik menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan pengacara dr Nurul Dholam, Adi Sutrisno mengatakan, akan banding dengan putusan tersebut.

"Kami akan banding,” kata Adi Sutrisno dengan singkat kepada wartawan.

Dijenguk Feby Febiola di Polda Jatim, Vanessa Angel Masih Enggan Cerita Soal Bibi Ardiansyah

Diketahui, terdakwa dr Nurul Dholam melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong dana kapitasi Jaspel BPJS sebesar 10 persen di 32 puskesmas se-Kabupaten Gresik mulai tahun 2016 sampai 2018.

Dari hasil korupsi pemotongan jaspel ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,451 miliar.

Terdakwa hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dan dikembalikan kepada kas negara. (ugy/Sugiyono).

Furniture Centre Royal Plaza Gelar Pameran Spring Bed dan Sofa, Ada Penawaran Khusus

Berita Terkini