Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Saat ini kasus perceraian yang ada di Sampang tergolong tinggi, sehingga menyebabkan ratusan perempuan di Sampang harus menyandang status sebagai janda.
Terbukti sejak bulan Januari sampai Februari 2019, ada ratusan kasus percerai yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sampang.
Data yang di himpun oleh TribunMadura.com, Ada sebanyak 186 perkara perceraian yang di putus oleh Majelis Hakim PA Sampang.
• Komunitas Alumni Perguruan Tinggi Inginkan Pemilu 2019 Hadirkan Pemimpin yang Jawab Tantangan Zaman
• Acara Kapolda Cup Gebyar Budaya Madura 2019 Disambut Antusias Ribuan Masyarakat Madura
• Diduga Terdapat Cacat Hukum, Pemilihan Ketua Komisi Informasi Sumenep Menuai Polemik
Dalam kasus tersebut mayoritas istri lebih banyak melayangkan gugat cerai dari pada suami.
Pada Januari 2019 sebanyak 131 istri yang menggugat cerai suaminya. Sementara kasus suami yang mengajukan cerai talak hanya 69 orang.
"Sedangkan Februari 2019 sebanyak 64 istri yang melayangkan cerai gugat. Sementara suami yang melayangkan cerai talak hanya 47 orang," katanya.
Panitera PA Sampang, Fa'iq mengatakan dari 195 gugatan cerai yang diajukan oleh istri, majelis hakim mengetok palu 127 gugatan, Sabtu (23/4/2019).
"Untuk cerai talak yang diajukan suami, ada 59 yang dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujarnya.
"Sementara untuk sisanya ada yang diselesaikan melalui mediasi, ada yang dicabut dan juga ada yang masih dalam proses," Tambahnya.
• Timnas Indonesia Siapkan Jurus Ampuh Lawan Vietnam di Laga Hidup Mati Piala Asia U-23
• Bambang Haryo Ungkap Motivasi Dirinya Siap Maju di Pilwali Kota Surabaya 2020
• Resmi Gabung Persib, Mantan Bek Madura United Fabiano Akan Jadi Rekrutan Naturalisasi Ketiga
Kemudian Fa'iq menjelaskan terdapat beberapa faktor yang diajukan untuk bercerai.
Di antaranya, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, cacat badan, kawin paksa, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta ekonomi.
"Dari beberapa faktor pengajuan perceraian tersebut, yang paling banyak adalah karena faktor ekonomi dan perselisihan terus menerus" jelasnya.
Majelis hakim PA Sampang tidak langsung memutus semua perkara perceraian yang ada, melainkan masih melakukan proses mediasi antara kedua pihak.
"tujuannya agar bisa rujuk kembali. Ketika proses beserta usaha sudah dilalui dan dilakukan, namun juga tidak membuahkan hasil maka biasanya kami baru memutusnya," paparnya.