Berita Sumenep
Diduga Terdapat Cacat Hukum, Pemilihan Ketua Komisi Informasi Sumenep Menuai Polemik
Polemik Fit and proper tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep tidak jelas, sebab sampai saat ini pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutanny
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polemik Fit and proper tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep tidak jelas, sebab sampai saat ini pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutannya dinilai tidak prosedural. Akibatnya, proses tersebut diduga hukum karena pelaksanaan tes and proper test sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan KI (Perki) nomor 4/2016.
Padahal legislator melakukan uji kelayakan, sudah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni, pada 25 Juli 2017 lalu sudah diumumkan, namun Fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I, padahal itu dalam pasal 20 seharuanya 30 hari kerja.
• Timnas Indonesia Siapkan Jurus Ampuh Lawan Vietnam di Laga Hidup Mati Piala Asia U-23
• Bambang Haryo Ungkap Motivasi Dirinya Siap Maju di Pilwali Kota Surabaya 2020
• Resmi Gabung Persib, Mantan Bek Madura United Fabiano Akan Jadi Rekrutan Naturalisasi Ketiga
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumenep Hawiyah Karim mengatakan, bahwa hasil fit and proper tes tidak ada skoring. Dan itu sudah ditindaklanjuti dengan surat ketua DPRD kepada komisi I untuk kembali kepada aturan yakni Perki.
"Anehnya, setelah cukup lama pada 29 Juni 2018 ada surat balasan tentang skoring. Padahal, sudah ada gugatan ke KI Jatim terkait ini, dan tidak bisa menunjukkan skoring. Komisi I yang bersurat kepada Bupati Sumenep terkait skoring ini," katanya.
Proses pelaksanaan fit and proper test itu katanya sudah sangat tak sesuai dengan spirit peraturan.
“Kalau ini disahkan apalagi sampai dilantikan maka ini jelas akan cacat hukum, dan bisa menimbulkan masalah," paparnya.
Padahal kata dia, Bupati Sumenep Abuya Busyro Karim sudah pernah berkirim surat kepada DPRD Sumenep untuk melakukan fit and proper tes sebagai bentuk kewenangan dia juga melantik.
"Saya tidak sedang ingin mempertahankan jabatan sebagai ketua KI, tapi bagaimana aturan diberlakukan secara lurus. Biar publik tahu, lembaga yang memperjuangkan kebenaran dan keadilan di Sumenep. Apapun keputusannya kami harus sama-sama menghargai," katanya.
• Ternyata, ini Besaran Honor KPPS Pemilu 2019, dari Rp 400 Ribu Hingga Rp 550 Ribu
• Gubernur Jatim Bantah Rekomendasikan Kepala Kemenag ke Romahurmuziy, Khofifah: Tanya ke Mas Rommy
• Polda Jatim Tangkap dan Temukan 10 Poket Sabu dari Pengedar, Ternyata Sasarannya Pekerja Pabrik
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir belum bisa memberikan keterangan yang pasti, sebab saat dihubungi melalui telapon pribadinya tidak diangkat, meski nada sambung pribadinya terdengar aktif.
Selain itu juga Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma enggan memberikan komentar terkait masalah ini.
"Saya masih ada di Undangan Desa Jabaan, Manding," singkatnya.