Polda Jatim Tangkap dan Temukan 10 Poket Sabu dari Pengedar, Ternyata Sasarannya Pekerja Pabrik

Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba PAW alias Adi (31) di Jalan Raya Mojosari-Pacet Kecamatan Kutorejo Mojokerto

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Tersangka pengedar sabu sasarannya pekerja pabrik di Mojokerto 

TRIBUNMADURA.COM SURABAYA - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pengedar narkoba PAW alias Adi (31) di Jalan Raya Mojosari-Pacet Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

Tersangka asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto tertangkap tangan memiliki narkoba berupa 10 poket sabu-sabu siap edar.

Gubernur Jatim Bantah Rekomendasikan Kepala Kemenag ke Romahurmuziy, Khofifah: Tanya ke Mas Rommy

Ternyata, ini Besaran Honor KPPS Pemilu 2019, dari Rp 400 Ribu Hingga Rp 550 Ribu

KPU Sampang Agendakan Rapat Umum Bersama Peserta Pemilu, Guna Minimalisir Pelanggaran

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan tersangka diduga usai transaksi sabu-sabu di wilayah Pasuruan. Pihaknya mengamankan barang bukti 10 poket sabu-sabu seberat 9,3 gram.

"Tersangka diduga akan mengirim narkoba itu ke area Pacet Mojokerto," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (23/3/2019).

Ginting mengatakan lebih dari satu bulan tersangka mengedarkan narkoba itu ke wilayah Mojokerto hingga luar kota di sekitarnya. Tersangka paling banyak mengedarkan sabu-sabu ke pekerja pabrik di area Mojokerto.

"Masih proses lidik tersangka memperoleh narkoba dari temannya kini buron," jelasnya. (Mohammad Romadoni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved