Dari penangkapan keempat tersangka, disita barang bukti motor hasil kejahatan berupa enam motor.
Rinciannya, 3 unit motor honda C70. Kemudian satu unit motor Yamaha Vega, dan 2 unit motor honda C70 dalam kondisi protholan.
"Beberapa motor curian lainnya sudah dijual, baik dalam bentuk protholan maupun utuh," terangnya, sembari menunjukkan barang bukti yang disita dan dibawa ke Mapolres Jombang.
Akibat perbuatannya, keempat pelajar itu harus mendekam di tahanan Polres Jombang.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tandas AKP Azi Pratas Guspitu.