TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani mengaku, bersyukur dirinya bisa ditahan di Rutan Klas I Surabaya.
Ahmad Dhani mengatakan, lebih nyaman berada di Rutan Klas I Surabaya daripada di Lapas Cipinang, Jakarta.
Menurut Ahmad Dhani, ia bisa bertemu dengan relawan untuk mengatur strategi kampanye saat ditahan di Rutan Klas I Surabaya.
• Ahmad Dhani Dapat Izin Pembantaran, Izin Periksa karena Sakit Gigi yang Sering Kambuh di dalam Rutan
• Ahmad Dhani Sakit Asam Urat, Kuasa Hukum Sebut Dua Hal Ini Jadi Faktor Pemicunya Selama Ditahan
“Alhamdulillah saya mengambil hikmahnya. Kalau saya di Cipinang, saya tidak bisa ngapa-ngapain," kata Ahmad Dhani seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
"Justru saya bisa dibantu relawan bisa bertemu,” sambung dia.
Ahmad Dhani juga optimistis bisa menang pada Pemilu 2019 mendatang.
• Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan Agenda Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya
• Mulan Jameela Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Bawa 18 Roti Cepat Saji dari Bandara
“Optimis lah berasal dari survey,” hematnya.
Sementara itu, terkait kasus yang dijalaninya, Ahmad Dhani mengaku, dakwaan yang dilayangkan ini tidak benar.
“Alhamdulillah kami terbuka semua juga majelis hakim menanyakan dulu niat video dulu bukan untuk pendemo," kata dia.
"Jadi makanya tadi dijelaskan dengan bahasa ini di sekitar hotel bukan itu,” pungkasnya.
• Andik Vermansah Latihan di Stadion GBT, Salah Tingkah di Hadapan Bonek saat Dikerjai Pelatih
• Ahmad Dhani Dijenguk Ibunya di Rutan Klas I Surabaya, Tas Kresek Besar Warna Putih Jadi Buah Tangan
Dapat Pembantaran
Ahmad Dhani mengajukan surat pembantaran kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Pembantaran atau penundaan penahanan sementara itu dilakukan Ahmad Dhani karena ingin memeriksa giginya di luar rutan.
Ahmad Dhani mengeluhkan sakit gigi dan ingin diperiksa di rumah sakit.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ungkap Kliennya Siap Jalani Sidang, Sebut Dhani Sering Minum Jus Sirsak
• Sebelum Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani Mengaku Lakukan Dua Persiapan Ini
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono, mengabulkan surat tersebut.