Namun kali ini S membantah telah mencabuli SP.
Karena itu, perangkat desa melaporkan kejadian ini ke polisi, agar dilakukan penyelidikan.
Masih menurut Wiwik, bahkan jika memang S tetap tidak mengakui perbuatannya, agar dilakukan tes DNA.
“Dengan tes DNA kan nantinya semua akan terbukti siapa ayah biologis bayi itu,” tegas Wiwik.
Wiwik berharap, pelaku nantinya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
SP yang mengalami keterbelakangan mental ini sebelumnya pernah bersuami.
Namun kemudian bercerai karena sang suami juga sama-sama mengalami keterbelakangan mental.
SP selama ini tinggal bersama neneknya yang sudah tua, dan termasuk keluarga miskin.
Sementara dari rekaman dialog dengan SP yang dibuat warga, perempuan ini mengakui diperkosa oleh S.
Dalam pengakuannya, saat itu SP tengah mencari pakan kambing, sementara S tengah mencari kelapa di kebun.
Tiba-tiba S mengejarnya dan dipaksa untuk berhubungan badan.
SP mengaku menolak ajakan itu, namun S mengancam akan menyembelihnya.
“Arep ngomong arep dibeleh kok (cerita ke orang lain akan disembelih),” ucap SP kepada warga yang menanyainya.
Perbuatan cabul itu dilakukan S pada pukul 09.00 WIB.
Kemudian S mengulangi perbuatannya pukul 12.00 WIB.
Akibat pemerkosaan itulah SP hamil hingga melahirkan anak perempuan.