Namun, kata dia, laporan tersebut ditolak karena korban kekurangan bukti petunjuk yang kuat.
"Jadi, kami disarankan untuk membuat aduhan masyarakat dulu," ujar Yudita Retno Banuarti.
• Pria Asal Banyuwangi Sekap hingga Perkosa Kekasih usai Ditolak Berhubungan Suami Istri di Kamar Kos
• Kapolda Jatim Pastikan Blitar Tidak Masuk Wilayah Rawan saat Pemilu 2019 di Jawa Timur
"Kami akan ikuti alurnya, meskipun bukti CCTV ada, karena di Indomaret ada CCTV-nya," sambung dia.
Dia mengaku, akan terus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi.
Dalam kasus itu, ia akan menggunakan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar asusila.
"Kami akan kenai pelaku dengan Pasal 281 atau Pasal 351 KUHP. Tapi ini kami ikuti dulu alur di kepolisian seperti apa, agar klien kami bisa terpenuhi hak-haknya," tandasnya.
• Jalan Tol Malang-Pandaan Segera Dipasang Rambu-Rambu Rawan Kabut di Daerah Purwodadi dan Lawang
• KPU Pamekasan Kerja Lembur Kebut Distribusi Logistik Pemilu, Pastikan Pengiriman Selesai Dilakukan