Menantu yang bakar mertua hidup-hidup di Malang bisa saja dibebaskan dari hukuman oleh polisi
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Anton Widodo mengatakan, Nurul Muntholibah bisa dibebaskan dari hukuman oleh Polres Batu.
AKP Anton Widodo menyebut, Nurul bisa dibebaskan apabila terbukti mengalami masalah kejiwaan.
"Masih belum tahu kami hasilnya bagaimana. Tapi jika memang terbukti mengalami gangguan kejiwaan, kami bebaskan," kata AKP Anton Widodo, Jumat (19/4/2019).
• Mertua Dibakar Hidup-Hidup Menantu Sendiri, Diduga Mantu Iri Hati karena Korban Dibelikan Kasur Baru
"Tidak bisa diproses dari segi hukum," sambung dia.
Nurul Muntholibah merupakan tersangka kasus pembakaran ibu mertuanya, Lasmini, asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Menantu ini tega membakar mertua hidup-hidup karena diduga iri hati dengan korban.
Tersangka diduga sakit hati lantaran korban baru saja dibelikan kasur baru.
• Ditinggal Beli Rokok, Pria 75 Tahun Asal Surabaya Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Rumahnya
AKP Anton Widodo mengaku, pihaknya memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang terjadi Sabtu (13/4/2019) lalu.
Pemeriksaan saksi ini untuk mencari tahu apa motif yang dilakukan pelaku membakar mertuanya itu.
Sementara itu, suami tersangka, Rokimin mengatakan, hubungannya dengan istrinya memang sudah tidak baik.
Ia mengaku, cekcok meski masalah kecil dan memilih untuk diam dan menahan diri.
• Dugaan Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos Lebih Dulu di Pulau Masalembu Sumenep, KPU Pastikan PSU
"Ya tidak jelas gitu marah-marah kenapa. Entah apa karena pekerjaan atau yang lainnya," kata dia.
Ia menambahkan, korban juga pernah mengadu ke saudara terdekatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dikenakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004.
Lalu pasal alternatif pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan masa hukuman 9 tahun dan 15 tahun penjara. (Sun)
• Dugaan Surat Suara Tercoblos Lebih Dulu di Pulau Masalembu Sumenep, Warga Geruduk Kantor Panwascam