Berita Madiun

Tempat Hiburan Malam & Warung Makan Diizinkan Buka saat Bulan Ramadan, Pemkot Madiun Beri Syaratnya

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi tempat karaoke

Tempat hiburan malam di Kota Madiun diizinkan tetap beroperasi selama bulan Ramadan

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pemkot Madiun mengizinkan tempat hiburan malam untuk tetap buka selama bulan Ramadan.

Namun, untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam diliburkan selama sepekan dalam minggu pertama.

Selain itu, waktu beroperasi tempat hiburan malam juga dibatasi.

Bupati Pamekasan Tinjau Langsung Bazar Murah dan Takjil Murah di Arek Lancor pada Bulan Ramadan

Dalam sehari, hanya diperbolehkan buka selama tiga jam.

Sedangkan tempat hiburan malam yang berada di dekat masjid dan musala, wajib ditutup.

"Ada pembatasan jam tempat hiburan malam, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB," kata Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono, Selasa (7/5/2019).

"Jadi tempat hiburan malam hanya libur seminggu," sambung dia.

Sunardi Nurcahyono mengatakan, pada pekan pertama bulan Ramadan mulai tanggal 6 sampai 11 Mei 2019, seluruh THM tidak boleh buka.

Bulan Ramadan, Bupati Banyuwangi Imbau Pengelola Destinasi Wisata Fasilitasi Tempat Ibadah Wisatawan

Kemudian, pada 12 Mei, seluruh tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan tiga jam operasional.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Madiun nomor 13 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019.

Dalam Perwali tersebut, disebutkan, khusus untuk tempat diskotik ditutup sejak 6 Mei hingga 6 Juni 2019.

Sedangkan, tempat hiburan malam seperti karaoke, bola sodok, warnet untuk game online, dan kegiatan hiburan lainnya, di hotel maupun restoran, diperbolehkan buka mulai tanggal 11 Mei dengan pembatasan pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selama Bulan Ramadan, Bupati Sampang Larang Tempat Karaoke Beroperasi, Berikut Butir Imbauannya

Untuk memastikan aturan ini ditaati oleh para pengusaha tempat hiburan malam, Satpol PP Kota Madiun akan melakukan patroli rutin setiap hari

Sunardi Nurcahyono menambahkan, dalam Perwali nomor 13 tahun 2019, juga mengatur waktu beroperasi warung maupun PKL.

Menurut Sunardi Nurcahyono, setiap warung atau PKL yang menjual makanan dan minuman pada siang harus memasang tirai, agar tidak terlihat dari luar.

Sedangkan untuk warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, diimbau agar tidak merokok, makan, dan minum di tempat umum. (rbp)

Cara Pilih Makanan Takjil Ramadan yang Aman Dikonsumsi saat Beli di Pinggir Jalan, Waspadai Hal Ini

Berita Terkini