Berita Sampang
Selama Bulan Ramadan, Bupati Sampang Larang Tempat Karaoke Beroperasi, Berikut Butir Imbauannya
Bupati Sampang mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh masyarakat selama bulan Ramadan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Bupati Sampang mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh masyarakat selama bulan Ramadan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang mengeluarkan surat edaran imbauan kepada seluruh masyarakat selama bulan Ramadan.
Surat edaran imbauan tersebut dibuat oleh Bupati Sampang, Slamet Junaidi dan mengandung tujuh poin di dalamnya.
"Melalui imbuan dari Bupati Sampang, surat edaran tersebut dibentuk dan memiliki tujuh poin yang harus dipatuhi," ujar Kabag Humas Pemkab Sampang, Yulis Juwaidi saat ditemui TribunMadura.com, Selasa (7/5/2019).
• Tersandung Kasus Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta, Kades Glondonggede Tuban Ditahan Kejaksaan
Berikut tujuh butir imbauan Bupati Sampang selama bulan Ramadan:
1. Menjaga ketentraman dan ketertiban.
2. Pemilik cafe untuk membuka usahanya dimulai pikul 20.00 - 23.00 WIB.
3. Pemilik usaha karaoke selama bulan Ramadan, sementara tidak melakukan aktifitas usahanya.
4. Seluruh pedagang kaki lima, pemilik warung, rumah makan, agar tidak membuka usahanya di siang hari, kecuali di mulai pukul 15.00 WIB.
• Sosialisasi Millenial Road Safety, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Berikan Imbauan ke Pengendara
5. Seluruh pemilik usaha (penjual kaset, CD atau DVD), khususnya yang berjualan di sekitar tempat-tempat ibadah (masjid) untuk tidak melakukan aktifitas atau yang sifatnya bunyi-bunyian yang dapat mengganggu kehikmatan umat islam yang sedang menjalankan ibadah terawih dan tadarus.
6. Melakukan penjegahan terhadap kemungkinan merebaknya tempat-tempat praktek prostitusi terselubung. Khusus untuk tempat penginapan atau hotel, agar lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap.
7. Dilarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan macam-macam petasan atau lainnya, yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Yulis Juwaidi menegaskan, akan memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
"Kami akan mendatangkam Satpol PP Sampang agar melakukan penutupan dan proses pencabutan izin usaha tersebut," tegas Yulis Juwaidi.
• Selama Bulan Ramadan, Madura United Konsisten Gelar Latihan Malam Hari, Begini Pertimbangan Pelatih