Jokowi-Maruf mendapatkan 1.124.966 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 478.439 suara.
Atau jika dipersentasekan Jokowi-Amin mendapatkan 70,1 persen sedangkan Prabowo-Sandiaga 29,9 persen.
"Setelah ini tahapannya adalah rekapitulasi di tingkat provinsi, insyaallah nanti pagi (Rabu, 8/5/2019) akan kami kirim hasilnya yaitu berupa DB1 yang akan kita sampaikan ke provinsi," kata Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, Rabu (8/5/2019).
Namun begitu, saat rekapitulasi usai dilakukan saksi Paslon Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga enggan untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Surabaya tersebut.
Alasan Tak Mau Tandatangan
Saksi Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga enggan untuk menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Surabaya yang telah usai pada Selasa (7/5/2019) malam.
Saksi Prabowo-Sandi, Agus Fachrudin mengungkapkan ada beberapa sebab mengapa dirinya tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi tersebut.
"Saya mendapat mandat dari BPP untuk tidak menandatangani apapun hasil dari KPU Kota Surabaya, intinya itu," kata Agus saat ditemui usai rekapitulasi.
Yang kedua, Agus mengatakan telah terjadi kecurangan hingga mengakibatkan selisih suara yang merugikan Prabowo-Sandi.
"Salah satunya ada selisih suara di Kecamatan Kenjeran, dan ada beberapa hal lain yang sudah kita tuangkan di DB2," kata Agus.
Agus pun menyayangkan kecurangan tersebut bisa terjadi. "Sebenarnya kita tidak berbicara jumlah suaranya karena pemilu ini bukan masalah angka, tapi yang terpenting masalah prosesnya dan itu harus ditaati semua nya, itu yang kita garisbawahi," lanjutnya.
Agus pun sudah menyampaikan laporan ke Bawaslu dengan didampingi advokat.
"Langkah selanjutnya ya kita ikuti saja tahapannya, kita ikuti Rekapitulasi di KPU jatim," ucap Agus.
BPP Prabowo-Sandi Jatim Merasa Dicurangi
Sebelumnya, Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim menginstruksikan jajaran saksi untuk menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Penyebabnya, BPP Jatim menyebut adanya potensi kecurangan oleh pelaksana pemilu selama proses perhitungan.