Ketua DPRD Tulungagung Supriyono resmi dijadikan tersangka kasus penerimaan fee proyek dari kontraktor
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan status tersangka kepada Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Pengumuman ini disampaikan langsung Humas KPK, Febri Diansyah, melalui akun Facebook dan Twitter KPK, Senin (13/5/2019) malam.
Kasus ini merupakan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 silam.
• Dugaan Pelecehan Seksual Dosen pada Mahasiswi di Universitas Jember, Tersangka Dapat Skorsing Kampus
Saat itu, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno, dijadikan tersangka karena menerima fee proyek dari kontraktor.
Menurut Febri Diansyah, dalam fakta persidangan dan pengembangan KPK, ada dugaan korupsi pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan ABPD Perubahan Kabupaten Tulungagung dalam rentang tahun 2015 hingga 2018.
“Spr (Supriyono) diduga menerima uang Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung,” terang Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyebut, uang yang diterima Supriyono adalah uang syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan, muncul fakta adanya biaya unduh anggaran, istilah ketok palu, yang intinya dibutuhkan biaya untuk mengurus APBD dan APBD Perubahan di Tulungagung.
• Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan, Hak Politiknya Dicabut
Uang yang diterima Supriyono antara lain, Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber, seperti fee proyek APBD murni selama 4 tahun berturut-turut.
Setiap tahunnya, Supriyono menerima Rp 500 juta dan ada uang pelicin untuk pembasahan APBD, pencairan DAK, serta bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta.
Kemudian, kata dia, ada fee proyek selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.
“Dalam penyidikan ini, KPK masih mengidentifikasi dugaab pemerimaan lain tersangka Spr, yang berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Febri Diansyah.
Selama proses penyidikan, sejak 25 April 2019, KPK telah memeriksa 39 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK maupun di Tulungagung. (David Yohanes)
• Diduga Korupsi Dana Pembangunan Kantor Desa, Kades Glondonggede Tuban akan Disidangkan di PN Tipikor