Berita Sidoarjo

Mabuk Barang Haram, Pria di Sidoarjo Tanpa Ampun Menganiaya Pacarnya Sendiri

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penganiaya pacar di Sidoarjo ditangkap polisi dan berada di Mapolsek Gedangan.

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Satuan Unit Reskrim Polsek Gedangan Sidoarjo berhasil menangkap Ahmad Afandi (26), warga Jalan H Abdul Rahman Desa Sedati Gede Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang telah menganiaya pacarnya sendiri setelah konsumsi sabu, alias kasus aniaya pacar.

Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Ipda Supratman mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan warga adanya tindak penganiayan yang dilakukan tersangka terhadap pacarnya di sebuah rumah kost di Desa Semambung, Gedangan.

"Kita langsung mendatangi TKP. Dan kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com), Selasa (14/5/2019).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terlihat seperti telah mengkonsumsi narkoba.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan tersangka dibawa ke rumahnya di kawasan Sedati.

"Ternyata benar, di rumahnya terdapat narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya," tambahnya.

Supratman menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku adalah sabu seberat 1,70 gram.

Lalu, sabu dalam klip plastik seberat 0,33 gram dan juga sabu seberat 2,16 gram yang disimpan dalam pipet.

"Tersangka sendiri mengakui kepemilikan narkoba tersebut," jelasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti kita bawa lagi ke Polsek Gedangan untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkini