Dan di Dapil 5 Saiful Anwar dari PDI Perjuangan mendapatkan suara tertinggi dengan 8.383 suara.
Dengan perolehan suara tertinggi di Tulungagung, Supriyono digadang-gadang kembali menduduki posisi Ketua DPRD Tulungagung.
Namun terkait proses hukum di KPK, Bondan enggan memberi tanggapan.
"Kalau masalah hukumnya menjadi ranah DPP. Apakah ada pendampingan hukum atau tidak, DPP yang menentukan," ujar Bondan.
Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung
Meski berstatus sebagai tersangka, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang terpilih lagi pada Pemilu 2019, tetap berhak untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
Hal ini diungkapkan oleh KPU Tulungagung, Mustofa, Selasa (14/5/2019).
“Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berhak dilantik,” terang Mustofa.
Proses Pemilu masih panjang. KPU Tulungagung baru melakukan penetapan perolehan suara partai.
Sedangkan penetapan kursi dan Caleg terpilih belum bisa dilakukan.
Dua tahapan ini masih menunggu setelah penetapan KPU RI, pada 22 Mei 2019.
Selanjutnya ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung akan dilaksanakan sekitar 22 Agustus 2019.
Jika sampai tanggal ini perkara Supriyono belum diputus pengadilan, ia tetap berhak dilantik.
Pergantian Antar Waktu (PAW) baru akan dilakukan, jika pengadilan sudah memutus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.