Pemilu 2019

Usai Meraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Politisi PDIP yang Ketua DPRD ini Malah Jadi Tersangka KPK

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (kanan) bersama Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo yang sudah divonis pengadilan Tipikor.

“Begitu inkracht, baru partai bisa mengusulkan PAW,” sambung Mustofa.

Bahkan sebagai Caleg yang mendapat suara tertinggi, Supriyono kemungkinan akan kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.

Namun proses tersebut kemungkinan terhambat, karena proses hukum di KPK. 

Diumumkan Senin Malam

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Senin (13/5/2019) malam, akhirnya resmi mengumumkan penetapan status tersangka untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Pengumuman tersangka ini disiarkan langsung lewat akun Facebook maupun Twitter milik KPK.

Kasus ini merupakan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 silam.

Saat itu Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dijadikan tersangka karena menerima fee proyek dari kontraktor.

Menurut Febri Diansyah, dalam fakta persidangan dan pengembangan KPK, ada dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan ABPD Perubahan Kabupaten Tulungagung dalam rentang tahun 2015 hingga 2018.

“Spr (Supriyono) diduga menerima uang Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung,” terang Febri.

Uang yang diterima Supriyono adalah uang syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan muncul fakta adanya biaya unduh anggaran, istilah ketok palu, yang intinya dibutuhkan biaya untuk mengurus APBD dan APBD Perubahan di Tulungagung.

Uang yang diterima Supriyono antara lain Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber, seperti fee proyek APBD murni selama 4 tahun berturut-turut.

Setiap tahunnya Supriyono menerima Rp 500 juta. Kemudian ada uang pelicin untuk pembasahan APBD, pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta.

Kemudian fee proyek selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.

“Dalam penyidikan ini, KPK masih mengidentifikasi dugaab pemerimaan lain tersangka Spr, yang berhubungan dengan jabatannya, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Febri Diansyah.

Selama proses penyidikan, sejak 25 April 2019 KPK telah memeriksa 39 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK maupun di Tulungagung. (David Yohanes)

Berita Terkini