Kasus Perbankan

25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anugrah Yudo Witjaksono (tengah) bersama kuasa hukum menunjukkan bukti slip RTGS di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya kuasa hukum Anugrah Yudo Witjaksono mempertanyakan bukti slip RTGS (real-time gross settlement), yang disampaikan Prima Bank tidak sah, tetapi masih bisa melakukan kliring tanpa sepengetahuan dari nasabah.

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Usai Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Sandiaga Pilih ke Surabaya & Jadi Imam di Masjid Agung

"Kami menganggap bukti RTGS yang dilakukan Prima Bank melakukan kliring uang nasabah sebesar lima miliar. Tiga miliar rupiah pada tanggal 3 April 2018 dan dua miliar rupiah pada tanggal 17 April 2018 tidak sah. Seperti menggunakan nama hanya Yudo, indikasi nomor rekening hilang tiga angka di belakang, dan patut diduga bukan tanda tangan klien kami," tegas Indrawansyach, Jumat, (17/5/2019).

Indrawansyach menambahkan, untuk kliring, uang tersebut masuk ke nasabah lain.

"Kami tidak tahu masuk ke nasabah mana, yang jelas uang itu tidak kepada klien kami," imbuhnya.

Atas kesaksian Gardenia, membuat hakim anggota Aguz Hamzah juga naik pitam.

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Begini Jawaban Tak Terduga Ahmad Dhani, Ditanya Gagal Lolos ke Senayan Meski Dapat Suara Cukup Besar

"Anda sudah disumpah sebagai saksi. Kalau ada kesalahan seperti ini, yang bertanggung jawab pribadi atau bank. Kok seperti itu bisa masuk, banknya yang tidak beres?," tegas Agus Hamzah hingga membuat Gardenia bingung menjawabnya.

Ditemui usai sidang, Michael Talatas menyarankan untuk menemui Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank.

"Mohon maaf langsung satu pintu ke Pak Yudi saja. Kami hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum di pengadilan," singkat Michael Talatas.

Gagal Lolos Jadi Anggota DPRD Jatim, Alila Bachsin Adik Wagub Emil Dardak ini Malah Mengaku Senang

Viral Pria di Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD

Sudah Niat Serang Freeport, Berkat Netizen di Facebook KKB Papua Malah Minta Perdamaian dan Keadilan

Terpisah, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank mengatakan bahwa pihaknya menunggu proses di pengadilan.

"Intinya dari Prima Bank menunggu prosesi di pengadilan," ujarnya.

Disinggung soal gugatan, Yudi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan sesuai prosedur yang ada.

"Gugatan kita hadapi di pengadilan, tunggu putusan pengadilan saja," pungkas Yudi.

Sehari Setelah Tol Malang-Pandaan Resmi Operasi, Kecelakaan Langsung Terjadi, Mobil Subaru Ringsek

Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pelaku Video Viral Penggal Kepala Jokowi, Begini Reaksi Presiden

Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Terancam Molor, Begini Penjelasannya

Berita Terkini