Tuntutannya tegas, mereka berharap Bawaslu untuk mendiskualifikasi salah satu calon presiden (capares) yang berlaku curang.
"Kita datang untuk menuntut keadilan", ucap orator dengan berapi-api saat menyampaikan orasi di atas mobil komando, Jumat (17/5/2019) lalu.
Mereka juga mengatakan, terdapat kecurangan dalam Situng KPU.
Mereka meminta Situng KPU dihentikan, karena kesalahan dalam Situng KPU bisa berakibat perpecahan diantara umat.
Mereka juga menegaskan menolak ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, yang dihasilkan dari kecurangan dan manipulasi suara rakyat.
Selain itu, mereka menuntut agar petugas pemilu yang gugur dalam pelaksanaan kontestasi pemilu 2019 diusut hingga tuntas.
"Ratusan orang banyak meninggal, sampai sekarang belum diusut penyebabnya", tambah orator yang disambut riuh massa yang memadati areal kantor Bawaslu Jatim sebelumnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2019), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/
• Isu People Power Memanas, Beredar Ajakan Tour Jihad ke Jakarta di Media Sosial, ini Pengakuan Admin
• Kisah Rahmat, Pensiunan TNI AL yang Jadi DPR RI dari Gerindra, Kalahkan Ahmad Dhani di Dapil Neraka
Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan.
Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam melakukan input data di Situng KPU.
"Aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.
Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan Situng KPU akan tetap dipertahankan sebagai instrumen dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara bagi masyarakat.
Ratna juga menegaskan kepada KPU untuk bertanggungjawab kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam proses input. Data yang disajikan KPU harus valid dan terverifikasi. (Bobby Koloway)