"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kosnya dan harus dijaga lalu dia harus lapor.
Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.
Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari, harus melaporkan ke pihak RT.
Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.
Padahal, hal tersebut demi menjaga kamtibmas di daerah tersebut.
"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1x24 jam hari harus melapor," paparnya.
• Gara-gara Youtube, Siswa SMPN di Kota Malang ini Berhasil Meraih Nilai Tertinggi Ujian Nasional
• Sadar Cewek yang Dikencani Ternyata Pria, Dokter ini Lalu Membunuh Memutilasi Usai Hubungan Intim
• Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.
Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.
Sebanyak delapan pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.
Seusai ditegur, ternyata terdapat pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Demikian disampaikan ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) kepada Pos Kupang di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan warga di wilayah tersebut.
Dikisahkannya, dua pelajar tersebut melakukan persetubuhan di indekos milik rekan sekolah mereka di wilayah Sikumana.
Selain itu, indekos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.
"Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga," ujarnya.
• Dukung TNI/Polri, Ulama Besar Jatim dan Kiai Khos Minta Aktor Intelektual Kerusuhan 22 Mei Ditangkap
• Ditarget Rampung H-8 Lebaran 2019, Tol KLBM yang Menelan Anggaran Rp 12 Triliun Gagal Beroperasi
• Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar PTN di Surabaya ini Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya Sendiri
• 2 Mahasiswi UIN Malang Diduga Alami Pelecehan Seksual Dosen, Korban Trauma & Kasus Diumbar di Medsos