TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Lantaran pengajuan pemindahan ke Lapas Cipinang Jakarta Selatan tidak dapat dikabulkan, Ahmad Dhani dipastikan akan merayakan Lebaran di Rutan Medaeng, Surabaya.
Di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah nanti, Mulan Jameela dijadwalkan akan menemani musisi Grup Band Dewa itu di Rutan.
Hal itu dikatakan oleh kuasa hukumnya Sahid, bahwa Mulan akan datang ke Rutan Medaeng waktu Lebaran nanti.
"Kemarin, Mbak Mulan menelpon saya dan dipastikan akan merayakan Lebaran dengan Mas Dhani di Rutan," ungkapnya, Senin, (2/6/2019).
• Kondisi Susilo Bambang Yudhoyono setelah Ani Yudhoyono Wafat, Sekjen Demokrat: Masih Menangis Beliau
• PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1440 H Jatuh 5 Juni, Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2019 pada Rabu
• Jokowi Meledek Madura United (Laskar Sapeh Kerrab), Presiden MU Achsanul Qosasi Mengaku Memaklumi
Saat ditanya apakah nanti tiga putra Ahmad Dhani Al, El, Dul juga ikut serta, Sahid tak bisa memastikan.
"Yang pasti anaknya Mbak Mulan ikut ya, untuk tiga putra Mas Dhani masih belum ada konfirmasi, nanti saya coba tanya lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, pada saat sidang Ahmad Dhani mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Akan tetapi, masih menunggu keputusan dari Kejari Surabaya.
Meskipun hakim sudah mengizinkan, dia tetap tidak bisa pindah tahanan kalau jaksa tidak setuju.
Sebab, yang mengajukan pemindahan dahulu dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng adalah jaksa.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengungkapkan, permohonan pemindahan tahanan Dhani ke kejaksaan salah alamat. Mestinya, surat permohonan itu diajukan ke PN Jaksel.
"Itu bukan kewenangan jaksa. Sampai sekarang belum ada surat masuk ke kami. Kalau minta pindah mestinya minta ke PN Jaksel dong, kan dia statusnya tahanan sana," kata Richard, Jumat, (24/5/2019) kemarin.
Minta segera pindah ke Jakarta
Sebelum menghadapi sidang putusan terkait kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani lebih dulu harus 'Legowo' dengan merayakan Lebaran di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
Nantinya, setelah menjalani sidang akhir tersebut, Dhani meminta langsung dipindahkan ke Jakarta.
• Kiai Sepuh Siap Pertemukan Jokowi-Prabowo, BPP Prabowo-Sandi Jatim: Setelah Kami Mencari Keadilan
• Harga Tiket Pesawat yang Mahal Bikin Bandara Juanda Surabaya Sepi, Pemilik gerai Merugi Hingga 40%
Dikatakan kuasa hukumnya, Sahid bahwa selepas sidang putusan nanti, kliennya ini meminta langsung dipindahkan.
"Terkait putusan sidang yang di Surabaya ini kan statusnya memang dipinjam, rencananya ya sih secepatnya sebisa mungkin langsung pindah," terang Sahid.
Lalu, bagaimana upaya kasasi terkait kasus yang di Jakarta.
Sahid menambahkan hal ini dikarenakan harus segera menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
"Sebisa mungkin ya segera pindah, namun tergantung administrasinya, karena pemindahan juga kan ada berita acaranya juga dari Kejari," imbuhnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, penahanan suami Mulan Jameela itu kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tegasnya. (Syamsul Arifin) TribunMadura.com
• UEFA Rilis 20 Nama yang Masuk Skuad Terbaik Liga Champions, Cetak Lima Gol Tapi Tak ada Mo Salah?
• Tuai Kecaman setelah Follow Akun Member EXO & BIGBANG, Luna Maya: Saya Cinta BTS Tapi Follow IG Kai
• Penemuan Tulang Belulang Manusia Hangus di Mojokerto, Polisi Akui Kesulitan Datangi Lokasi Kejadian