Suara yang Diperoleh di Pileg 2019 Pindah ke Caleg Sesama Partai, Caleg Nasdem ini Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Caleg DPRD Tulungagung asal Partai Nasdem daerah pemilihan 1 nomor urut 4, Achmad Yulianto menggungat ke mahkamah Konstitusi (MK).
Ia beralasan, pada hasil Pileg 2019, ada perpindahan suaranya ke Caleg nomor 3 dari partai yang sama, Jumani.
Gugatan ini adalah gugatan ke-2 dari DPD Nasdem Tulungagung, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Sebelumnya DPD Nasdem Tulungagung menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan dalil ada perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dampak perpindahan ini, dalam perebutan kursi ke-10 Dapil 1, Nasdem kalah 3 kursi dari PAN.
“Pijakan gugatan kami tetap pada perpindahan suara PKB ke PAN ini,” ujar Heri Widodo SH, kuasa hukum Achmad Yulianto, Selasa (11/6/2019).
Heri mengatakan, gugatan ini dilakukan atas inisiatif dari Yulianto.
Ia berkeyakinan, Partai Nasdem bisa membuktikan perpindahan suara dari PKB ke PAN di Dapil 1 Tulungagung.
Dengan demikian Nasdem berhak mendapatkan kursi ke-10 di dapil ini, sekaligus perolehan kursi ke-2 untuk partai.
“Selain ada perpindahan suara antar pantai, ada perpindahan suara antar Caleg. Dalam kasus ini klien kami yang dirugikan,” ungkap Heri.
Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung, suara terbanyak kedua Caleg Partai Nasdem Dapil 1 Tulungagung adalah Jumani, nomor urut 3 dengan 3.570 suara.
Sedangkan suara terbanyak ke-3 adalah Yulianto, caleg nomor urut 4 yang memperoleh 3.522.
Ini berarti, suara yang diperoleh Jumani dengan Yulianto hanya berselisih 48 suara saja.
Heri mengaku punya bukti, bahwa ada perpindahan suara dari Yulianto ke Jumani.