Pemilu 2019

Suara yang Diperoleh di Pileg 2019 Pindah ke Caleg Sesama Partai, Caleg Nasdem ini Gugat ke MK

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Tulungagung saat membuka kotak suara untuk mempersiapkan alat bukti PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dampaknya kalau nanti gugatan Nasdem dimenangkan di MK, maka yang berhak menduduki kursi ke-2 adalah Caleg nomor 3. Padahal seharusnya Caleg nomor 4,” tegas Heri.

Namun diakui Heri, gugatan Yulianto ke MK terkendala rekomendari dari DPD maupuan DPP Partai Nasdem.

Meski demikian, Heri yakin majelis hakim MK tetap akan menerima gutannya.

Ia berdalih sudah melakukan semua prosedur administrasi, agar mendapat pengantar gugatan dari DPP Nasdem.

“Nantikan majelis hakim akan memanggil DPP Nasdem, kenapa tidak memberi izin gugatan ini,” katanya.

Lebih jauh Heri mengungkapkan, sengketa perolehan suara internal DPD Nasdem Tulungagung ini sudah dikomunikasikan dengan pengurus partai.

Namun saat itu sengketa ini akan diselesaikan lewat mekanisme internal partai.

Padahal menurutnya, mekanisme internal partai juga harus lewat MK.

“Kalau PAW, pasti yang di-PAW tidak terima dan menggugat lewat TUN. Biasanya baru selesai setelah 5 tahun,” pungkas Heri.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa mengatakan, pihaknya belum diminta oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti terkait gugatan dari Partai Nasdem.

Menurutnya, jika memang ada gugatan PHPU, KPU RI langsung member perintah untuk menyiapkan dokumen terkait.

Sejauh ini yang diminta KPU RI hanya alat bukti terkait PHPU pemilihan presiden (Pilpres).

“Terkait Pilpres kami tidak terkait langsung, tapi diminta menyiapkan alat bukti. Tapi kalau terkait gugatan Partai Nasdem, sejauh ini belum ada permintaan,” tegas Mustofa.

Berita Terkini