Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Pindah ke Rutan Cipinang, Proses Pemindahannya Dijadwalkan Berlangsung Besok Pagi

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).

Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Klas I Surabaya ke Rutan Cipinang sudah selesai

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani dijadwalkan akan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan masa tahanan di Rutan Cipinang.

Rencananya, Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Klas I Surabaya ke Rutan Cipinang, Kamis (12/6/2019) pukul 05.00 WIB.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung mengungkapkan, proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Medaeng ke Rutan Cipinang, sudah selesai.

Ahmad Dhani Merasa Putusan Hakim Tak Adil setelah Divonis Bersalah dan Hukuman 1 Tahun Penjara

Menurut Richard Marpaung, pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang akan dilakukan bersama enam petugas.  

"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai," terang Richard Marpaung, Rabu (12/6/2019).

"Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," sambung dia.

Richard Marpaung menambahkan, Ahmad Dhani akan dikembalikan dengan menggunakan pesawat menuju ke Jakarta.

"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," tambahnya.

Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Kembali ke Rutan Cipinang, Begini Alasannya

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani seusai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). (TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ)

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki, yang menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak menyesali perbuatannya.

Atas hasil vonis hakim tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, langsung menyatakan banding.

BI iKON Umumkan Hengkang dari Grup, Ungkap Permintaan Maaf setelah Tersandung Kasus Narkoba

Berita Terkini