Berita Surabaya

Divonis 7 Tahun Karena Sabu, Istri Dosen PTN di Surabaya ini Langsung 'Mengemis' Sambil Menangis

Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rika (atas) Samsul menjalani sidang berbeda terkait kasus narkoba di Ruang Kartika I, PN Surabaya, Rabu, (12/6/2019).

Divonis 7 Tahun Karena Sabu, Istri Dosen PTN di Surabaya ini Langsung 'Mengemis' Sambil Menangis 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rika Noviana itu tak kuasa menahan kesedihannya setelah mendengar dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, Rabu (12/6/2019).

Tak hanya hukuman penjara badan, wanita paruh baya ini juga dijatuhi denda sebesar Rp 800 juta atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Sidang yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya ini Rika meminta keringanan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulisar.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan barang bukti itu di bawah seperempat dari bukti yang tertera yakni 4,18 gram.

"Saya minta keringanan Pak, saya tobat nasuhah Pak, tidak akan mengulangi lagi," rintihnya saat 'mengemis' minta belas keringanan, sambil menangis, Rabu, (12/6/2019).

Menanggapi pembelaannya ini, ketua majelis Yulisar langsung membacakan putusan terhadap istri dari Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama di Surabaya ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 bulan," kata ketua majelis sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.

Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, Rika masih saja meminta keringanan.

Namun, majelis hakim menegaskan vonis sudah sangat ringan.

"Kalau mau turun lagi hukumannya ya banding," tegas hakim. Lalu, Rika mengaku hanya pikir-pikir.

Sebaliknya, Samsul Arifin, kurir yang mengantarkan sabu itu ke Rika di apartemen Dian Regency, 'hanya' divonis 6 tahun serta denda Rp 800 juta.

Samsul seakan tanpa beban langsung menerima vonis tersebut.

Untuk diketahui, Rika bersama Samsul ditangkap oleh petugas kepolisian Polrestabes Surabaya saat bertransaksi di Apartemen Dian Regency, Sukolilo, Surabaya.

Dalam kesaksiannya, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya itu menyebutkan bahwa saat menangkap Samsul dan Rika sedang bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram dan satu poket ekstasi.

Halaman
12

Berita Terkini