Barang haram itu dikatakan Samsul didapatnya dari Udin (DPO) seharga Rp 1 juta sedangkan ekstasi seharga Rp 75 ribu.
Emak-emak istri dosen ini hanya mengaku membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi pribadi dengan harga Rp 550 ribu.
Oleh karenanya JPU Suparlan menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.