Berita Sidoarjo

Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Lebih Rp 3 M, Begini Modus Operandinya

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Uang Lebih Rp 3 Miliar, Begini Modus Operandi Licinnya.

Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Uang Lebih Rp 3 Miliar, Begini Modus Operandi Licinnya

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling fiktif ini hanya diam ketika polisi membeber kejahatannya, Jumat (21/6/2019).

Selama dua tahun terakhir, pria 36 tahun tersebut memasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang berhasil diraup Heru Susanto dari aksi kejahatannya tersebut.

Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itupun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi.

Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Heru Susanto.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas.

Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, banner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.

Modus dalam menjalankan kejahatannya, Heru Susanto terkesan sangat profesional.

Sejak awal, dia membekali diri dengan perusahaan resmi, yakni PT Waringin Karya Samudra.

Dia bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan yang terdaftar resmi di Pemkot Surabaya itu.

Selanjutnya, pelaku membeli beberapa tanah di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Tapi tanah yang dibelinya dijual lagi. Kemudian hasil penjualan dipakai membeli tanah lain, dijual lagi, dan itu terus berulang kali.

Halaman
123

Berita Terkini