"Seolah-olah dia punya banyak lahan. Padahal, tanah yang dibeli sudah dijual lagi," lanjut Harris.
Pelaku juga memasang spanduk di salah satu lahan di sana, kemudian difoto untuk materi benner.
Selanjutnya, dia mencetak banner, pamflet, dan sejumlah selebaran untuk keperluan pemasaran.
Dia memberi nama lokasi kavling itu dengan nama De Milenium.
Agar calon pembeli yakin, dia membuat site plane atau denah lokasi, plus melengkapi dengan beberapa surat.
Seolah semua legal sebagaimana proyek-proyek properti pada umumnya.
Dia juga merekrut beberapa pegawai marketing.
Namun setelah ada pembeli, semua ditangani sendiri. Utamanya pembayaran dan beberapa transaksi lain.
Sampai ada sekitar 78 pembeli, Heru meraup uang pembelian lebih dari Rp 3 miliar.
Padahal, lahan yang dijual itu tidak ada alias fiktif.
"Kami sudah mengecek ke lokasi. Ternyata lahan yang dijual oleh tersangka ini masih berstatus tanah milik petani gogol. Belum ada penjualan atau pembayaran kepada petani," urai Iptu Hari Siswanto, Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Lokasi Lain selain tanah kavling De Milenium yang terungkap, diduga ada beberapa proyek haram lain yang dijalankan oleh tersangka Heru Susanto.
Informasi yang beredar, dia adalah pelaku lama di bidang jual beli tanah kavling.
Di lokasi lain, kabarnya juga ada penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka ini.
"Iya, dugaan itu cukup kuat. Namun petugas masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkapnya," jawab Hari.