Berita Sidoarjo

Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Lebih Rp 3 M, Begini Modus Operandinya

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Uang Lebih Rp 3 Miliar, Begini Modus Operandi Licinnya.

Dua Tahun Jual Tanah Kavling Fiktif di Sidoarjo, Heru Keruk Uang Lebih Rp 3 Miliar, Begini Modus Operandi Licinnya

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Heru Susanto terus menunduk di hadapan penyidik Polresta Sidoarjo. Tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling fiktif ini hanya diam ketika polisi membeber kejahatannya, Jumat (21/6/2019).

Selama dua tahun terakhir, pria 36 tahun tersebut memasarkan tanah kavling fiktif di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Sudah lebih dari Rp 3 miliar uang yang berhasil diraup Heru Susanto dari aksi kejahatannya tersebut.

Setelah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, pria asal Jl G Kendeng Jombangan, Desa Tretek, Kecamatan Pare, Kediri itupun langsung dijebloskan ke dalam penjara.

"Korbannya ada sekitar 78 orang. Sudah membayar lunas. Harga yang dibayar antara Rp 50 juta sampai Rp 200 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Karena jual beli tak kunjung tuntas dan lahan juga tidak ada, beberapa pembeli melapor polisi.

Berdasar laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, Heru Susanto.

Sejumlah barang bukti juga disita petugas.

Termasuk uang tunai Rp 220 juta, surat pembelian, kuitansi pembayaran, surat perjanjian jual beli, site plan atau denah lokasi, banner, selebaran, dan beberapa barang bukti lain.

Modus dalam menjalankan kejahatannya, Heru Susanto terkesan sangat profesional.

Sejak awal, dia membekali diri dengan perusahaan resmi, yakni PT Waringin Karya Samudra.

Dia bertindak sebagai Direktur dalam perusahaan yang terdaftar resmi di Pemkot Surabaya itu.

Selanjutnya, pelaku membeli beberapa tanah di kawasan Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Tapi tanah yang dibelinya dijual lagi. Kemudian hasil penjualan dipakai membeli tanah lain, dijual lagi, dan itu terus berulang kali.

"Seolah-olah dia punya banyak lahan. Padahal, tanah yang dibeli sudah dijual lagi," lanjut Harris.

Pelaku juga memasang spanduk di salah satu lahan di sana, kemudian difoto untuk materi benner.

Selanjutnya, dia mencetak banner, pamflet, dan sejumlah selebaran untuk keperluan pemasaran.

Dia memberi nama lokasi kavling itu dengan nama De Milenium.

Agar calon pembeli yakin, dia membuat site plane atau denah lokasi, plus melengkapi dengan beberapa surat.

Seolah semua legal sebagaimana proyek-proyek properti pada umumnya.

Dia juga merekrut beberapa pegawai marketing.

Namun setelah ada pembeli, semua ditangani sendiri. Utamanya pembayaran dan beberapa transaksi lain.

Sampai ada sekitar 78 pembeli, Heru meraup uang pembelian lebih dari Rp 3 miliar.

Padahal, lahan yang dijual itu tidak ada alias fiktif.

"Kami sudah mengecek ke lokasi. Ternyata lahan yang dijual oleh tersangka ini masih berstatus tanah milik petani gogol. Belum ada penjualan atau pembayaran kepada petani," urai Iptu Hari Siswanto, Kanit Harda Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Lokasi Lain selain tanah kavling De Milenium yang terungkap, diduga ada beberapa proyek haram lain yang dijalankan oleh tersangka Heru Susanto.

Informasi yang beredar, dia adalah pelaku lama di bidang jual beli tanah kavling.

Di lokasi lain, kabarnya juga ada penipuan dengan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka ini.

"Iya, dugaan itu cukup kuat. Namun petugas masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkapnya," jawab Hari.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan seperti ini, dihimbau supaya segera melapor ke polisi. Supaya kasusnya bisa diungkap semua.

Selama ini, di Sidoarjo memang banyak sekali kasus penipuan bermodus penjualan tanah kavling.

Laporan yang masuk ke polisi dan ke Pemkab Sidoarjo pun jumlahnya sangat banyak.

Penipuan jenis lain yang mirip dan banyak terjadi di Sidoarjo adalah penjualan perumahan.

Banyak juga terungkap, pengembang abal-abal menjual perumahan, tapi tak kunjung ada pembangunan. Bahkan, beberapa juga lahannya fiktif.

Dilarang Jual Kavling

Sejatinya, di Sidoarjo sudah adalah larangan untuk penjualan tanah kavling.

Namun, di lapangan ternyata masih banyak praktik itu berlangsung.

Dan biasanya kasus-kasus itu baru terungkap setelah terjadi perkara, seperti penipuan, kavling fiktif, dan sebagainya.

"Iya, laporan terkait masalah-masalah seperti itu memang banyak diterima Pemkab Sidoarjo. Sepanjang 2019 ini saja, jumlahnya ada puluhan," ungkap Ari Suryono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sidoarjo.

Jika dibandingkan, kasus penipuan terkait jual tanah memang jauh lebih banyak ketimbang masalah jual beli perumahan.

"Saya tidak hafal pasti jumlahnya. Tapi masalah tanah kavling memang lebih banyak. Sering kita terima aduan tentang itu," lanjutnya.

Biasanya terungkap saat mengurus IMB. Karena bermasalah, pengajuan izin atau sebagainya, tentu tidak bisa dilayani.

Bahkan dia menyebut perusahaan atau pihak yang bermasalah akan diblacklist ketika mengurus perizinan.

"Ketika mengurus izin, biasa terungkap karena tanah tidak sesuai peruntukan. Dan tentu, sulit diproses izinnya," tandas Ari

Berita Terkini