Akibat perbuatannya, produsen arak dijerat undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman Hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar.
• Mau Menikah, Pemuda ini Cekik Kekasih Hingga Tewas Karena Sering Dibanding-bandingkan Dengan Mantan
• Suami Asal Lamongan ini Jual Istri Sendiri Rp 3 Juta Untuk Layanan Seks Menyimpang
• Incar Mahasiswa UTM, Begal Motor Sadis Kembali Beraksi di Bangkalan dan Bacok Kepala Mahasiswi
• Menikah Lebih Dengan Satu Pria, Aksi Wanita Poliandri ini Terbongkar Suami Pertama Berkat GPS