Berita Tuban

Pabrik Mirasnya Digerebek Polisi, Pemilik Kabur dan Bersembunyi di Atas Atap Genteng

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat menggerebek pabrik miras arak yang berada di Dusun Kepet, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Senin (1/6/2019) malam.

Pemilik pabrik minuman keras di Kabupaten Tuban sempat bersembunyi saat Satpol PP Tuban datang ke lokasi bisnisnya

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP Tuban, Kodim, dan Polres Tuban menggerebek tempat produksi miras arak di Dusun Kepet, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Senin (1/7/2019) malam.

Pabrik miras beralkohol tinggi yang berada di tepi jalan Pantura itu, mampu memproduksi ribuan liter arak.

Sedangkan untuk limbahnya, dibuang di kawasan sungai sekitar guna mengelabuhi petugas. 

Aliansi Masyarakat Sampang Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Tuntut Proyek Pokmas Tuntas

Pemilik pabrik miras, Mulyono (33), sempat bersembunyi di atas atap genteng saat petugas datang menggerebek lokasi bisnis haram tersebut.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas produksi miras.

Saat menggerebek, petugas sempat terkaget karena mendapatkan minuman arak dalam jumlah yang tidak sedikit.

"Kita amankan arak siap edar 1080 liter, rinciannya ada 60 dus arak, setiap dusnya berisi 12 botol berisikan masing-masing 1,5 liter arak per botolnya," ujar Heri Muharwanto kepada wartawan.

Master Musik Dibeli Scooter Braun, Taylor Swift Kecewa karena Merasa Masa Depannya Dijual

Heri Muharwanto menjelaskan, petugas sempat kesulitan saat akan masuk tempat produksi arak tersebut.

Karena, kata Heri Muharwanto, pintu depan gudang tertutup rapat, hingga akhirnya petugas masuk melalui pintu belakang.

Kondisi di dalam gudang sangat gelap cahaya, sedangkan untuk kapasitas produksi arak sendiri bisa mencapai 1000-1500 liter per hari. 

"Produksi arak ini skala besar, bisa mencapai 1500 liter per harinya," terangnya.

Diduga Jual Tanah Percaton, Lurah Kolpajung Pamekasan Dituntut Warga Mundur dari Jabatannya

Heri Muharwanto menambahkan, setidaknya produksi arak ini telah berjalan sekitar tiga bulan terakhir dan hasilnya dikirim ke luar kota Tuban.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi arak, seperti dandang, 24 tabung Elpiji 3 kg, 31 drum berisi baceman (bahan baku arak), dan beberapa alat lainnya.

"Barang bukti telah kita amankan semua," Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, produsen arak dijerat undang-undang RI No 18/2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 100 miliar.(nok)

Penemuan Mayat Pria di Kebun Pepaya Hebohkan Warga, Tubuhnya Kaku dan Telinganya Dikerubuti Semut

Berita Terkini