Berita Sampang

Aliansi Masyarakat Sampang Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Tuntut Proyek Pokmas Tuntas

Massa Aliansi Masyarakat Sampang mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, ini tuntutannya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Massa saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (26/6/2019). 

Massa Aliansi Masyarakat Sampang mendatangi Kejaksaan Negeri Sampang, ini tuntutannya

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aliansi Masyarakat Sampang menggeruduk Kejaksaan Negeri Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu (26/6/2019).

Tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Sampang, ratusan massa berorasi dengan membawa selembaran poster dan pelantang sebagai pengeras suara.

Tampak pasukan pengamanan melakukan penjagaan dengan membentuk barisan untuk menutupi pintu gerbang Kejaksaan Negeri Sampang.

Pemerataan Sistem Pendidikan, Kemenag Sampang Minta Madrasah Aliyah Juga Mendapat Program Tistas

Koordinator aksi, Yusuf Asegaf mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Sampang untuk menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan proyek Pokmas di Desa Anggersek, Kecamatan Camplong.

"Kasus ini sudah lama, perkiraan tahun 2016-2017 dan yang melaporkan adalah aliansi masyarakatnya Sampang dan LSM Sampang," ujarnya.

Ia menyebut, proyek tersebut sudah menghabiskan ratusan juta, namun hasil pekerjaannya hingga saat ini dipertanyakan.

"Proyek itu anggarannya sekitar Rp 400 juta," tuturnya.

Satu Desa di Tambelangan Sampang Gelar Pilkades PAW, Personel Brimob Diturunkan Untuk Mengamankan

Massa akhirnya ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskuri.

Maskuri membenarkan bahwa beberapa tahun lalu pihaknya sudah menerima surat laporan.

Namun, pihaknya menilai bahwa kasus korupsi bukan merupakan kasus yang ringan, sehingga perlu adanya pembelajaran yang dalam.

"Jika nanti benar terindikasi kasus korupsi, pastinya kami tindak lanjuti," pungkasnya.

BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved