49 Tahun Nikah Siri, Kini Kakek Nenek ini Punya Buku Nikah, Sang Kakek Grogi Saat Ucapkan Akad

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

49 Tahun Menikah Kini Pasangan Kakek Nenek ini Punya Buku Nikah, Sang Kakek Grogi Saat Ucapkan Akad

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Pasangan kakek nenek ini akui lega kini sudah punya buku nikah.

Mereka mengaku kesusahan ketika mengurus berkas tanpa buku nikah.

Hal tersebut lantaran mereka menikah secara siri atau nikah siri.

Bahkan, di usianya yang tak lagi muda, dan sudah dikaruniai cucu, sang kakek sempat grogi saat mengucapkan kata akad di depan penghulu pada nikah massal.

Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Dunia Maya, Cewek Asal Blitar ini Shock Menangis

Istri Hamil 6 Bulan, Pria Asal Bangkalan ini Malah Terus Mengajaknya Mencuri Motor dan Berbagi Peran

Arumi Bachsin Rela Pelihara Beberapa Ekor Ayam di Rumahnya Demi Kebutuhan Gizi Anak

Nawi dan Sumiati tampak lega pasca prosesi akad nikahnya berjalan lancar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/7/2019) pagi.

Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah 49 tahun tidak punya buku nikah.

Sebab, selama ini keduanya nikah secara siri.

Selain itu, saat menikah, undang - undang nikah belum ada.

Undang - undang nikah baru ada di tahun 1974. Keduanya menikah di tahun 1970.

Saat ini, usia mereka sudah memasuki usia keemasan.

Nawi berusia 69 tahun dan Sumiati 50 tahun. Keduanya dikaruniai dua anak dan empat cucu.

"Dulu belum ada nikah resmi. Jadi nikahnya ya siri, tidak ada bukunya. Dan kesulitan mau mengurus apa - apa susah," kata Nawi kepada TribunMadura.com .

Nawi mengaku kesulitan mengurus surat - surat anak dan cucunya sekarang karena tidak memiliki buku nikah.

Maka dari itu, begitu mendengar ada nikah massal ini, ia pun langsung berniat untuk mendaftarnya.

"Saya ingin diakui sama negara pernikahan kami ini. Makanya, saya ingin nikah resmi di sini. Senang, saya bisa punya buku nikah sekarang," jelasnya.

Tak Pandang Merek, Berikut Ponsel yang Akan Diblokir di Indonesia, Pemerintah Melacak Lewat IMEI

UPDATE PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Jadwal Pendaftaran Diumumkan, Lowongan ini Paling Untung

Via Vallen & Nella Kharisma Bakal Dihadirkan pada Sidang Kosmetik Ilegal Pengadilan Negeri Surabaya

Nawi pun mengaku lega setelah sukses mengucapkan akad nikah.

Sebelumnya, ia jujur gemetar dan deg - degan sebelum nikah.

Meskipun, ia menyadari usianya pun tak lagi muda.

"Saya khawatir salah menyampaikannya. Makanya saya grogi sekali. Tapi untung, semuanya berjalan lancar dan tidak ada kendala," tambahnya

Hari ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menggelar nikah massal yang diikuti oleh 39 pasangan suami istri.

Nikah massal ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke - 59 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke - 19.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta dan jajarannya.

Ada juga Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan jajarannya, termasuk sejumlah Kajari dari beberapa seperti Sidoarjo, Kota Pasuruan, Mojokerto, Surabaya dan Tanjung Perak.

Kajari Kabupaten Pasuruan Muh Noor mengatakan, nikah massal ini diselenggarakan dalam rangka hari bakti adhyaksa ke-59, dan IAD ke-19.

Selain itu, untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan nikah yang sah dalam agama dan negara.

"Kami ingin memberikan pelayanan dan bakti terhadap masyarakat. Semoga, yang ikut nikah massal ini, bisa menjadi keluarga yang penuh keberkahan, sakinah, mawaddah, warohmah," tutupnya. (Galih Lintartika)

Hendak Nguji Skripsi Mahasiswa, Dosen yang Pengusaha dan Istrinya Tewas Seketika Ditabrak Kereta Api

Bermula Operasi Caesar, Suami Jual Istri 20 Tahun untuk Ditiduri Lelaki, Follower Twitter Melonjak

Berita Terkini